Temuan Kedai Jajanan Daging Babi di Jalur Wisata Usik Momen Ramadan Warga Garut
Masyarakat Garut, Jawa Barat, terusik dengan temuan warung penjual daging babi tanpa plang pemberitahuan nonhalal.
DEWATOGEL- Garut – Masyarakat Garut, Jawa Barat, terusik dengan temuan warung penjual daging babi, tanpa plang pemberitahuan nonhalal yang berada di jalur wisata Jalan Ibrahim Adji, Kecamatan Tarogong Kaler Garut.
Melihat lokasinya yang berada di jalur wisata, keberadaan warung itu cukup efektif dituju warga termasuk pemudik lebaran 2024 yang akan melakukan perjalanan di kota Garut.
Namun bukannya sadar dengan memasang papan pengumuman penggunaan bahan daging babi, praktek dagangannya tetap berlangsung secara terang-terangan, terutama di saat momen suci ramadan 2024.
“Kami pastikan bahan bakunya terbukti ada kulit babi yang disimpan di tempat pendingin,” kata dia.
Untuk menghindari keresahan masyarakat yang semakin meluas, Aam langsung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Garut Beni Yoga Gunasantika, menyayangkan temuan praktik warung penjual daging babi yang tanpa pencantuman papan pengumuman produk non halal.
“Tentu menjadi hal penting untuk pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya, apalagi mayoritas masyarakat Garut beragama muslim,” ujar dia mengingtakan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.
“Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 diatur dengan penahapan, dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024,” kata dia.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021, dinyatakan setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta mencantumkan surat keterangan non halal sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU JPH.
“Dalam pencantuman logo tidak halal harus menggunakan warna harus kontras, sehingga keterangan tidak halal (non halal) wajib mudah dibaca, tidak mudah dihapus, dilepas atau rusak,” papar Beni.