– Para saksi kasus tabrak lari pengemudi Camry-pengguna Grabwheels di kawasan Senayan buka suara terkait kejadian tersebut. Keterangan saksi ini berbeda dengan penjelasan yang disampaikan polisi.
Keluarga dan kerabat dua pengguna Grabwheels, Wisnu dan Amar, yang jadi korban tewas dalam insiden kecelakaan di Senayan melakukan aksi tabur bunga di depan gerbang 3 GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019). Mereka yang mengikuti aksi tabur bunga mengenakan baju hitam dan mengacungkan poster bertuliskan ‘#Justice For Wisnu’ dan ‘Hilangkan Pandangan Hukum Hanya Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas’.
Salah satu korban selamat, Bagus, menceritakan kronologi kejadian saat pelaku berinisial DH menabrak dia dan teman-temannya yang tengah menggunakan Grabwheels. Bagus mengatakan dirinya saat itu sempat terpental hingga tersangkut di atap mobil pelaku.
“Ya jadi kita ditabrak di belakang ya nih, saya mental ke kap mobil, ke kaca, lalu ke atap mobilnya,” kata Bagus.
Selanjutnya, Bagus membantah terkait kabar bahwa DH menyelamatkannya saat tersangkut di atap mobil. Menurut dia, DH justru tancap gas ketika badannya masih berada di atas mobil.
“Ada isu, ketika saya tersangkut di mobil, pelaku tolong saya, saya konfirmasi itu nggak benar karena ya, saya jatuh karena dia tancap gas lagi, saya jatuh karena (pelaku) tancap gas dan yang nolong saya bukan mereka, tapi pedagang yang ingin jualan,” tuturnya.
Para saksi juga mengaku keterangan mereka seolah tak digubris polisi. Menurutnya, polisi malah mengekespos kesaksian DH serta menolak memberikan kopi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kita minta supaya meluruskan berita karena yang diketahui, kita berempat saksi, tapi hanya pelaku yang diekspos BAP-nya, sedangkan kita di TKP, sadar 100 persen itu tidak digubris sama kepolisian,” kata salah satu saksi mata, Wanda.
Polisi sendiri, diketahui telah menetapkan menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi menyebut DH terbukti terpengaruh alkohol saat mengendarai mobil.
“Kalau dari hasil pemeriksaan urine tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11).
Namun berbeda dengan keterangan saksi, Fahri mengatakan pada saat kejadian DH sempat turun untuk menolong korban dan memanggil ambulans. Atas hal tersebut, Fahri menyebut kejadian tersebut bukan merupakan tabrak lari.
“Tersangka itu sempat turun sempat lihat dari korban, termasuk juga penumpang sebelahnya sempat turun dan memanggil ambulans dan minta tolong kepada satpam. Jadi memang kita ketahui bahwa bukan tabrak lari. Sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun. Cuma karena shock dia kembali ke mobil,” kata Fahri.
Meski ditetapkan sebagai tersangka Polisi tidak melakukan penahanan, DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Penahanan tidak dilakukan karena DH dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.
“Bukan dilepas, ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif,” kata Fahri (14/11).