DewaTogel.com – Akhir tahun 2018 kemarin, Steve Emmanuel ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis kokain, lengkap dengan alat hisapnya. Hukuman berat menanti Steve, mengingat pelanggaran hukum yang dilakukannya sudah bertaraf Internasional, mengingat Ia dapat barang haram tersebut dari Belanda.
Kebanyakan artis yang terjerat kasus narkoba pasti mengajukan diri untuk jalani rehab, namun tidak begitu dengan Steve. Saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
“Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan unuk rehab tidak ada. Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahkan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Polres Meteo Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).
1. Melibatkan Artis Lain?
DewaTogel.com – Menurut Erick, tak menutup kemungkinan jika nantinya terungkap nama artis lain dalam jaringan penyelundupan kokain ini. Namun Ia belum bisa memastikannya saat ini, mengingat jaringannya sangat luas dan penyelidikan juga masih berlangsung.
“Jadi kita mulai dari Steve sampai ke sini nih satu rangkaian semua. Ini jaringan besar kokain soalnya, jaringannya itu luas, tapi jaringan ini terputus tidak saling kenal, tidak tahu siapa. Ya tugas kita untuk mengetahui itu,” sambungnya.
“Kalau saya bilang tidak, bukan jaringan artis, tapi melibatkan banyak orang, termasuk nanti di antaranya ada artis lain. Karena untuk narkoba ini spesifik, kita harus menemukan barang bukti, kalau hanya kita tau dia pemakai, kita nggak nyimpen barang buktinya, kita nggak bisa gitu,” jelasnya lagi.
2. Hukuman Mati?
DewaTogel.com – Tindakan Steve telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima dari bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan bisa jadi hukuman mati. Erick belum bisa memprediksi hukuman apa yang bakal diterima Steve nantinya.
“Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian apabila dinyatakan lengkap, itu berarti P21, baru nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan. (Hukuman) Tergantung jaksa nanti yang menentukan,” pungkas Erick.