DEWATOGEL, Manado – Jajaran Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 19.45 Wita, di Desa Kokoleh II, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut,” ungkap Abast.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku lelaki TT (34) warga Tatelu, Kabupaten MInahasa Utara, terhadap korban Felix Toreh (57) warga Desa Kokoleh II.
Kasus itu berawal dari informasi yang didapat pelaku, bahwa iparnya telah dipukul oleh Felix. Mendengar informasi tersebut, TT langsung mendatangi rumah Felix.
Setiba di rumah, pelaku melihat ada sejumlah orang yang berada di dalam rumah. Sebagian orang langsung melarikan diri, dan seorang anak laki laki bersama Felix keluar rumah mendekati TT.
Kemudian TT langsung memukul anak laki laki tersebut. Melihat hal tersebut, Felix langsung lari ke dapur mengambil sebuah parang dan langsung menyerangnya.
Namun serangan tersebut bisa ditangkis pelaku yang mengakibatkan luka sobek di tangan kanannya. Sesaat kemudian TT langsung menikam Felix sebanyak tiga kali dengan pisau miliknya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Lelaki TT diamankan saat sedang berada di Desa Paslaten, pada hari Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Abast.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mako Polres Minahasa Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.