DEWATOGEL, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait hal ini, Pengacara Ferdy Sambo, Irwan Irawan pun angkat suara.
“Tentunya kita ikutin prosesnya lah,” kata Irwan saat ditemui di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, tim penasihat hukum Ferdy Sambo segera berembuk untuk mengambil langkah hukum usai kliennya menyandang status tersangka.
“Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan,” ujar dia.
Di lokasi terpisah, Arman Hanish selaku pengacara keluarga Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah ditangani aparat Kepolisian ini.
“Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut (tersangka Sambo) dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya,” ujar Arman di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Arman mengatakan, pihaknya tetap akan mematuhi keputusan tersebut sembari memenuhi hak hukum kliennya hingga proses persidangan nanti. Dia juga meyakini Ferdy Sambo memiliki motif melakukan perbuatan tersebut.
“Namun kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ucap Arman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diduga menjadi dalang dalam kasus kematian ajudannya tersebut.
Kapolri menyebut, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Brigadir R. Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E dan Brigadir R.
“Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menurut Listyo, Timsus Polri tengah mendalami ikut tidaknya Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.
“Dengan apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific, sedang didalami. Yang digunakan ke dinding senjata milik saudara J,” kata Listyo.
Kapolri juga memastikan tidak ada adu tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, kata dia, penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.