5 Dakwaan JPU ke Yudha Arfandi: Kekerasan-Pembunuhan Berencana

DEWATOGEL – Persidangan Yudha Arfandi menyoal dugaan pembunuhan berencana terhadap anak korban, putra Tamara Tyasmara, terus berlanjut. Yudha Arfandi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Dilihat detikcom dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kasus ini terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM. Berikut ini detikcom merangkum poin-poin dakwaan terhadap Yudha Arfandi:

1. Kekerasan pada Tamara Tyasmara
Dilihat dari dakwaan yang dicantumkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sering terjadi pertengkaran antara Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi selama berpacaran. Pertengkaran diakibatkan karena adanya percakapan WhatsApp antara Tamara Tyasmara dengan teman lawan jenis.

“Pertengkaran yang terjadi seringkali terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara Tyasmara,” tertulis dalam dakwaan.

Kekerasan fisik terjadi sekitar Juli 2022, dimana Yudha Arfandi menarik rambut dan membenturkan kepala Tamara ke tembok. Kemudian pada Agustus 2023, Yudha memukul bagian belakang telinga sebelah kiri dengan tangan kosong hingga gendang telinga robek dan pecah.

Adapun kekerasan lainnya yang dilakukan Yudha yang kini berstatus terdakwa, seperti menampar, menendang, dan menampar menggunakan benda hingga menimbulkan lebam dan memar pada Tamara. Yudha juga sering mengambil ponsel Tamara Tyasmara dan tidak mengembalikannya berhari-hari.

2. Mengancam dan Menunjukkan Rasa Tidak Suka dengan Anak Tamara Tyasmara
Anak korban pernah melihat Yudha Arfandi mengambil ponsel Tamara Tyasmara. Korban kemudian mengacungkan jari jempol ke bawah di depan Yudha Arfandi.

“Terdakwa juga melakukan ancaman melalui WhatsApp dengan ancaman, ‘Gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol,'” tulis jaksa.

Yudha dituliskan tidak suka Tamara Tyasmara memberikan perhatian, membuatkan makanan, menyiapkan kebutuhan, dan memperhatikan kesehatan anak korban.

“Sebagai bentuk rasa tidak suka atas perhatian saksi Tamara Tyasmara kepada anak korban, terdakwa mengatakan kepada saksi Tamara Tyasmara, ‘Dante kalau gede jadi bencong, Dante klemar klemer kayak Faiz, Anak Jangan Terlalu Dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak.'”

3. Dugaan Motif Aniaya Anak Korban
Meski kerap mengalami kekerasan, Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi berencana melangsung pernikahan. Namun, ibunda Tamara tidak setuju dengan alasan seringkali melihat anaknya mendapati tindak kekerasan.

“Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban,” tulis jaksa dalam dakwaan.

4. Bukan Sekali Melakukan Perbuatan yang Membahayakan Anak Korban
Yudha Arfandi tak hanya sekali membuat anak korban dalam bahaya saat berada di kolam renang.

Pada 2 Januari 2024 di salah satu tempat wisata water park di kawasan Sentul, Bogor, Yudha membawa anak korban ke kolam renang dewasa dan Tamara diminta bersama anak perempuan Yudha. Tamara mendekat karena mendengar anaknya menangis dengan bibir biru dan tangan dingin, tapi Yudha tetap memaksa anak korban berenang hingga Tamara mengangkat anak korban dan dibawa ke kolam anak.

4 Januari 2024 di salah satu waterpark di kawasan Cikarang, Yudha kembali mengajak anaknya, Tamara dan anak korban berenang. Berdalih melatih berenang di kolam dewasa, anak korban sampai mual dan hampir muntah. Yudha menyebut anak korban akting saat Tamara memintanya berhenti berenang. Akhirnya Tamara membawa anaknya ke kolam anak.

Yudha mengajak Tamara Tyasmara melihat kolam renang yang ada di dekat kompleks rumahnya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tamara sempat tak menyetujui untuk membawa anak korban berenang di situ karena kondisi kolam saat itu belum dibersihkan. Yudha melihat-lihat hingga ke dalam area kolam renang.

27 Januari 2024, Yudha kembali mengajak anak korban berenang di kolam renang yang ada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu. Tamara Tyasmara hari itu mengantarkan anak korban ke rumah Yudha Arfandi yang juga mengajak serta putrinya. Tamara Tyasmara berjanji apabila pekerjaannya selesai akan langsung menyusul ke kolam renang.

Di kolam inilah Yudha menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu berbeda-beda. Anak korban tidak mendapatkan oksigen, melainkan air yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan hilang kesadaran.

Setelah dilarikan ke rumah sakit di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, anak korban dinyatakan meninggal dunia.

5. Pembunuhan Berencana
Jaksa mendakwa Yudha Arfandi dengan pembunuhan berencana hingga membuat anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam.

“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” isi dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Yudha Arfandi diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Kemudian dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.