SIM C Sudah Dibagi Tiga Jenis, Berapa Biaya Bikinnya?
Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru untuk pengendara sepeda motor. Terbagi atas tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2. Bagaimana dengan tarif pembuatannya?Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan tarif pembuatan SIM baru itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan